Asas Teritorialitas
04112011 Berdasarkan asas teritorialitas yang terdapat didalam KUHP Pasal 2 yang berbunyi. Yuridiksi tersebut mencakup warga negara maupun warga negara asing yang melakukan tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum di teritorial sebuah negara. Wfh2020 On Twitter 06052019 Berdasarkan asas teritorial hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia baik wilayah darat maupun laut. Asas teritorialitas . Kegunaan teritorial adalah. Aturan pidana dalam perundang-undangan berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia Berdasarkan ketentuan tersebut maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan. Menyediakan makanan dan pasangan membentuk siklus reproduksi dalam populasi. Yuridiksi yang dihasilkan dalam asas ini menjadikan arti hak dan definisi kewajiban yang diakui di negara masing-masing. Prinsi...