Asas Teritorialitas
04112011 Berdasarkan asas teritorialitas yang terdapat didalam KUHP Pasal 2 yang berbunyi. Yuridiksi tersebut mencakup warga negara maupun warga negara asing yang melakukan tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum di teritorial sebuah negara.
06052019 Berdasarkan asas teritorial hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia baik wilayah darat maupun laut.

Asas teritorialitas. Kegunaan teritorial adalah. Aturan pidana dalam perundang-undangan berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia Berdasarkan ketentuan tersebut maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan. Menyediakan makanan dan pasangan membentuk siklus reproduksi dalam populasi.
Yuridiksi yang dihasilkan dalam asas ini menjadikan arti hak dan definisi kewajiban yang diakui di negara masing-masing. Prinsip ini disebut prinsip teritorial. Adalah logis kalau ketentuan-ketentuan hokum suatu Negara berlaku di wilayah nya sendiri.
10102020 Artikel difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bahkan dalam hokum adat pun di kenal asas demikian. Kekuasaan dalam arti kewarganegaraan negara dilandasi pada yuridiksi teritorial.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda menurut Wirjono prinsip teritorialitas ini diperluas oleh Pasal 3 KUHP sampai kapal-kapal Indonesia meskipun berada di luar wilayah Indonesia. Jadi gini gaes poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi Lex domicili. Dengan kata lain asas territorial didasarkan dari kedaulatan negara. 20082020 Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
07062016 Asas Legalitas nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali Terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP. Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. 04052012 Perluasan berlakunya ketentuan pidana UU TPEPemberlakuan ketentuan TPE pada umumnya lebih luas dari ketentuan berlakunya KUHP pasal 2 yangpasal 2 tersebut menganut asas TERITORIALITASBahwa TPE ini asas pemberlakuannya lebih luas daripada asas teritorialitas seperti yang dianut tindakpidana umum Pasal 2 KUHPPasal 2 KUHP.
20082014 Asas Teritorial Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan. 10022014 Isolasi dan teritorialitas bab 3. Isolasi dan teritorialitas Ukuran teritorial sangat bervariasi m Km Keberadaannya dapat berpindah pindah secara musiman mating Home range dapat overlap namun teritorial tidak.
Artikel ini tidak membahas semua asas namun lebih difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. 26032019 Asas Teritorial adalah asas yang menganggap hukum pidana di indonesia berlaku di wilayah republik indonesia siapapun yang melakukan tindak pidana. Maka dengan demikian siapa saja juga orang-orang asing dalam kapal-kapal laut Indonesia.
Asas teritorialitas atau wilayah Pertama-tama kita lihat bahwa hukum pidana suatu Negara berlaku di wilayah Negara itu sendiriini merupakan yang paling pokok dan juga asas yang paling tua. Asas legalitas tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi Tiada suatu perbuatan feit yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya. Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang.
04092020 Asas Teritorial Asas territorial sangat berkaitan erat dengan kedaulatan negara. 29052020 Asas Teritorial Sphere of SpeceGround gebeidRuimtegebeid merupakan asas yang menjelaskan bahwa barang siapa yang melakukan delik perbuatan pidana di wilayah atau negara tempat berlakunya hukum pidana maka pembuat pelaku tindak pidana akan tunduk pada aturan hukum pidana yang berlaku di wilayah tersebut dengan kata lain yang menjadi patokan. 29112013 Artinya kedua WNA tersebut bisa diadili sesuai hukum negara Indonesia.
Pasal 2 KUHP Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas teritorialitas merupakan asas pokok atau asas utama sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Oleh karena itu negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Semua orang dan semua barang yang berada di. Menurut Satochid Kartanegara asas teritorialitas merupakan asas pokok sementara asas lainnya merupakan tambahannya5 Demikian pula yang. Asas Communal sifat kebersamaan.
Asas Teritorial adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara atas daerahnya. 04092020 Asas Teritorial Setiap kekuasaan negara didasarkan hukum internasional untuk mengatur daerahnya sendiri. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Airborne Separation Assistance Systems Asas Summary Of Simulations

Airborne Separation Assistance Systems Asas Summary Of Simulations

Comments
Post a Comment