Nama Latin Asas Legalitas
Nulum delictum nulla poena sine praevia legi poenali yang dapat di salin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan Tidak ada dlik tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya. Secara bebas adagium tersebut dapat diartikan menjadi tidak ada tindak pidana delik tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya. Doc Asas Legalitas Muhammad Tiara Academia Edu Asas Legalitas Principle of Legality adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam per Undang - Undangan. Nama latin asas legalitas . Rumusan asas legalitas diformulasi dalam bahasa latin oleh von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya tiada delik tiada. 262008 Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern muncul dari lingkup sosiologis Abad Pencerahan yang mengagungkan doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan. 1 Tiada sua...